Mantu Rizieq Shihab akan gugat penetapan tersangka dirinya

Hingga saat ini, Hanif Alatas belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Ilustrasi. Pixabay

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Kuasa hukum eks Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan, praperadilan tersebut akan diajukan usai proses praperadilan Rizieq diputuskan. Pengajuan praperadilan Hanif  merupakan bentuk melawan ketidakadilan.

"Tentu saja kami akan mengajukan praperadilan. Kesewenang-wenangan harus kita lawan semampu kita lewat jalur yang konstitusional," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Ditambahkan Aziz, pihak Hanif sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Padahal, menurut polisi, tiga tersangka kasus RS Ummi akan diperiksa pada Jumat (15/1). 

"Belum ada surat panggilan," tuturnya.