close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Selasa, 12 Januari 2021 09:52

Mantu Rizieq Shihab akan gugat penetapan tersangka dirinya

Hingga saat ini, Hanif Alatas belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
swipe

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Kuasa hukum eks Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan, praperadilan tersebut akan diajukan usai proses praperadilan Rizieq diputuskan. Pengajuan praperadilan Hanif  merupakan bentuk melawan ketidakadilan.

"Tentu saja kami akan mengajukan praperadilan. Kesewenang-wenangan harus kita lawan semampu kita lewat jalur yang konstitusional," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Ditambahkan Aziz, pihak Hanif sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Padahal, menurut polisi, tiga tersangka kasus RS Ummi akan diperiksa pada Jumat (15/1). 

"Belum ada surat panggilan," tuturnya.

Direksi RS UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk melakukan tes usap (swab test) kepada Rizieq. Dirut RS UMMI diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984.

Kasus kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan alasan seluruh kasus berkaitan Rizieq yang berada di berbagai daerah harus ditangani secara bersamaan agar mempermudah proses pengusutan.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Andi Tatat, Rizieq, dan Hanif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan