Maria Pauline dan seberapa serius negara memburu jarahan para koruptor

Regulasi untuk menyokong upaya mengembalikan aset negara yang dikorupsi masih minim.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kabur ke luar negeri sejak 2003, Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan kas BNI 46 senilai Rp1,7 triliun, akhirnya berhasil ditangkap. Maria ditangkap di Beogard, Serbia dan dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (9/7) lalu. 

Turut menjemput langsung ke Serbia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji bakal memburu aset-aset Maria yang tersebar di berbagai negara. 

"Setelah proses hukum, ada harta-harta milik tersangka (Maria) yang akan dikejar. Pasti ada asset recovery,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Dari hasil penelusuran sementara, saat ini Polri baru berhasil menyita duit Rp134 miliar milik Maria yang diduga hasil korupsi. Selain itu, kepolisian juga menyita sejumlah harta bergerak dan harta tak bergerak milik perempuan berkewarganegaraan Belanda tersebut. 

Untuk menjerat Maria dan melacak aset-aset hasil korupsi miliknya, polisi kini telah menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).