Masa cekal tiga saksi kasus TPPU eks Bupati Cirebon diperpanjang

Mereka dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan terhadap General Manager PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin. 

Ketiganya merupakan saksi terkait kasus tindak pidana pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan telah dicekal sejak 6 April 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat perpanjangan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Nama Herry Jung terbilang tak asing dalam perkara ini. Dari sejumlah fakta persidangan Sunjaya, Herry Jung disebut turut pernah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait guna menolak perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.