Masa penahanan dua tersangka rasuah jembatan Kampar diperpanjang

Perpanjangan masa tahanan berlangsung selama 30 hari berlaku per 28 Desember 2020.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka. Mereka malah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa.

Mereka bakal ditahan lagi selama 30 hari ke depan. Hal itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021.

"Masing-masing ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12) malam.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebagai informasi, Adnan dan Suarbawa terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar 2015-2016.