Kejaksaan tambah masa tahanan 4 tersangka korupsi minyak goreng

Keempat orang tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri). Foto tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan bagi para tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Perpanjangan dilakukan bagi empat orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan tersebut diberikan karena penyidikan kasus ini belum usai. Pengajuan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (11/5).

Keempat orang tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan yang telah disediakan. Secara rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka lainnya, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.