Masalah sama terus terulang, Kemendikbud dinilai tak perbaiki PPDB

Pemerintah pun diminta hanya memberlakukan pembatasan usia saat PPDB hanya pada jenjang masuk SD.

Kemendikbud dinilai tak memperbaiki sistem PPDB karena masalah sama terus terulang. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dinilai tidak membenahi sistem penerimaan murid anyar. Pangkalnya, masalah sama penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus berulang terulang tiap tahunnya.

Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, mencontohkan dengan banyaknya orang tua ssiswa yang membuat surat keterangan domisili sementara. Pangkalnya, kualitas sekolah belum merata sehingga berupaya agar anaknya mendapatkan pendidikan yang baik.

"Kemudian, juga masalah yang terjadi mengenai PPDB ini, misalnya, juga zonasi. Ada satu kawasan di wilayah di Ciganjur (Jakarta Selatan, red) di dapil saya, justru warga setempat enggak bisa masuk sekolah di daerahnya. Malah dari orang luar yang bisa masuk" ungkapnya.

"Kemudian, belum lagi yang dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya. Beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1, juara 2 juara 3, itu akhirnya terpental karena usia," imbuhnya.

Jika ini terus terjadi, menurut Himmatul, maka hak belajar murid terampas. Pangkalnya, siswa yang telah nyaman belajar sejak SD, harus terhenti di jenjang SMP lantaran terkendala masalah usia.