Masjid Ahmadiyah dibakar, Polda Kalbar tetapkan 16 orang tersangka

Penyidik hingga saat ini masih memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi. 

Ilustrasi. Pixabay

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, tidak disebutkan inisial seluruh tersangka tersebut.

"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP," kata Kapolda Kalbar Irjen Remegius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).

Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menegaskan, pihaknya juga masih melakukan penjagaan di rumah jamaah Ahmadiyah demi mencegah terjadinya serangan susulan. 

Selain itu, pengamanan juga terus dilakukan di sekitar lokasi demi mencegah adanya korban jiwa. "Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta, masyarakat mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus pengerusakan hingga tuntas. Sigid memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkisme.