sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masjid Ahmadiyah dibakar, Polda Kalbar tetapkan 16 orang tersangka

Penyidik hingga saat ini masih memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Sep 2021 11:06 WIB
Masjid Ahmadiyah dibakar, Polda Kalbar tetapkan 16 orang tersangka

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, tidak disebutkan inisial seluruh tersangka tersebut.

"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP," kata Kapolda Kalbar Irjen Remegius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).

Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menegaskan, pihaknya juga masih melakukan penjagaan di rumah jamaah Ahmadiyah demi mencegah terjadinya serangan susulan. 

Selain itu, pengamanan juga terus dilakukan di sekitar lokasi demi mencegah adanya korban jiwa. "Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta, masyarakat mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus pengerusakan hingga tuntas. Sigid memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkisme.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," ucapnya.

Sebelumnya Amnesty menyebutkan, penolakan terjadi sejak November 2009 dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan gedung baru tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.

Akhirnya, penolakan tersebut berujung pada aksi perusakan kemarin, saat sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda yang berlokasi di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid