Masyarakat bisa adukan KPU Banten ke DKPP

Jika dari awal proses seleksi sudah cacat, maka produk dari hasil seleksi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis dewan kehormatan memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Senin (21/1)./AntaraFoto

Masyarakat bisa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten terkait persoalan proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Proses seleksi tersebut tidak hanya dinilai cacat sejak awal, namun melibatkan integritas tim seleksi (Timsel) dalam merekomendasikan nama-nama calon yang tidak memenuhi standar kualifikasi.

"Masyarakat bisa mengadukan persoalan ini kepada DKPP. KPU juga harus banyak belajar dari peristiwa lolosnya kader Partai Gerindra di KPU Tangerang Selatan. Kalau disebutkan masih banyak lagi persoalan yang sama terjadi di Banten," kata Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang, Rabu (23/1).

Jika dari awal proses seleksi sudah cacat, maka produk dari hasil seleksi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Bagaimana kita bicara soal integritas dan independensi kalau timsel berafiliasi kepada pihak tertentu. Hasil tes psikologis akibatnya diabaikan karena mempunyai kandidat yang dijagokan."

Peristiwa tersebut, bukan hanya menjadikan kepercayaan publik turun terhadap KPU dan timsel yang bekerja, namun akan menutup kesempatan partisipasi masyarakat terlibat aktif di dalam KPU.