Materi sosialisasi RKUHP tak berubah, Aliansi tuntut pemerintah transparan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP desak pemerintah buka pembahasan RKUHP secara transparan.

Palu hakim/Ilustrasi Pixabay

Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah daerah meliputi Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Lombok dan Manado.

Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, dari 11 kegiatan tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan 5 materi dari tim perumusnya. Bahkan draft RKUHP yang menjadi objek utama sosialisasi tersebut baru diberikan aksesnya hanya ke peserta di Manado.

Akses dokumen RKUHP sangat eksklusif, kata YLBHI, hanya dibagikan khusus untuk peserta yang hadir di Hotel Four Point Manado maupun secara daring melalui kanal zoom. Akses dokumen RKUHP disebut tidak tersedia di lembaga Kemenkumham ataupun BPHN baik berupa offline maupun online (website) yang mudah diakses masyarakat, sesuai dengan Pasal 96 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pun diberikan kepada peserta sosialisasi di Manado, draft RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draft tanpa ada perubahan sama sekali dengan draft RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu. Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki,” ujar perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Hal tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 September 2019 lalu terkait penundaan pengesahan RKUHP untuk pendalaman materi. “Juga, pernah dilaporkan oleh Website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, bahwa pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi, jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah? sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik,” ucapnya.