sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Materi sosialisasi RKUHP tak berubah, Aliansi tuntut pemerintah transparan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP desak pemerintah buka pembahasan RKUHP secara transparan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 08 Jun 2021 12:58 WIB
Materi sosialisasi RKUHP tak berubah, Aliansi tuntut pemerintah transparan

Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah daerah meliputi Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Lombok dan Manado.

Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, dari 11 kegiatan tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan 5 materi dari tim perumusnya. Bahkan draft RKUHP yang menjadi objek utama sosialisasi tersebut baru diberikan aksesnya hanya ke peserta di Manado.

Akses dokumen RKUHP sangat eksklusif, kata YLBHI, hanya dibagikan khusus untuk peserta yang hadir di Hotel Four Point Manado maupun secara daring melalui kanal zoom. Akses dokumen RKUHP disebut tidak tersedia di lembaga Kemenkumham ataupun BPHN baik berupa offline maupun online (website) yang mudah diakses masyarakat, sesuai dengan Pasal 96 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pun diberikan kepada peserta sosialisasi di Manado, draft RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draft tanpa ada perubahan sama sekali dengan draft RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu. Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki,” ujar perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Sponsored

Hal tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 September 2019 lalu terkait penundaan pengesahan RKUHP untuk pendalaman materi. “Juga, pernah dilaporkan oleh Website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, bahwa pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi, jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah? sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi RKUHP, kata dia, tidak melibatkan elemen masyarakat sipil yang kritis, hingga kelompok masyarakat adat yang bakal terdampak. Bahkan, pascasosialisasi tidak pernah diinformasikan inventarisasi hasil masukan masyarakat dari setiap kegiatan dan tindak lanjutnya.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pemerintah membuka pembahasan RKUHP secara transparan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdiri dari ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JKP3, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Greenpeace Indonesia, SAFEnet, IJRS, dan Pamflet.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid