Mayoritas koruptor masih dihukum ringan

Mayoritas koruptor hanya dihukum penjara selama 1-4 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3). /Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sebanyak 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa pada 2018. Data ini direkap ICW dari putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan pada tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Dari total lebih dari seribu perkara korupsi yang masuk ke meja hijau itu, terjadi peningkatan vonis hukuman kepada para terdakwa. Namun demikian, menurut kajian ICW, mayoritas vonis tergolong dalam kategori hukuman ringan.  

"Rata-rata vonis secara keseluruhan ada peningkatan, tapi tidak signifikan. Mulai dari 2016, 2017 sampai 2018 putusannya hampir tidak berubah," ujar peneliti ICW Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

Vonis perkara korupsi di tingkat pengadilan, menurut Lola, sapaan akrab Lalola, terbagi menjadi tiga kategori, yakni kategori ringan (1-4 tahun), sedang (di atas 4 sampai 10 tahun) dan berat (di atas 10 tahun). 

Pada 2018, ICW menemukan sebanyak 918 terdakwa atau 79% dari 1.162 terdakwa mendapatkan vonis hukuman ringan dan sebanyak 180 terdakwa atau 15,49% mendapatkan vonis hukuman sedang. Sisanya atau sebanyak 9 terdakwa (0,77%) mendapatkan vonis hukuman berat.