Menag disebut terima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin

Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5)./AntaraFoto

Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut menerima uang dari tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanudin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin.

Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Haris sengaja memberikan uang kepada Menteri Lukman untuk memuluskan langkahnya dalam menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Kemudian, Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.

Dijelaskan Wawan, mulanya Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kanwil Kemenag Jatim. Disaat yang bersaaman, Haris tengah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Haris menginginkan jabatan tersebut secara permanen.

Tetapi Haris pesimis karena keinginanya itu terkendala oleh salah satu syarat administrasi yang menyebut seorang ASN tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir. Sedangkan Haris sendiri pernah memiliki catatan penerima sanksi disiplin pada 2016.

Terdakwa Haris kemudian meminta bantuan Menteri Lukman. Namun, rencana pertemuan Haris penuh kendala sampai akhirnya terdakwa disarankan oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.