sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag disebut terima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin

Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Mei 2019 17:06 WIB
Menag disebut terima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin

Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut menerima uang dari tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanudin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin.

Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Haris sengaja memberikan uang kepada Menteri Lukman untuk memuluskan langkahnya dalam menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Kemudian, Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.

Dijelaskan Wawan, mulanya Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kanwil Kemenag Jatim. Disaat yang bersaaman, Haris tengah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Haris menginginkan jabatan tersebut secara permanen.

Tetapi Haris pesimis karena keinginanya itu terkendala oleh salah satu syarat administrasi yang menyebut seorang ASN tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir. Sedangkan Haris sendiri pernah memiliki catatan penerima sanksi disiplin pada 2016.

Terdakwa Haris kemudian meminta bantuan Menteri Lukman. Namun, rencana pertemuan Haris penuh kendala sampai akhirnya terdakwa disarankan oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada 17 Desember 2018 terdakwa menemui M Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginan menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Terdakwa meminta bantuan M Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata Wawan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Seiring berjalannya waktu, Lukman Hakim Saifudin yang menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) disebut jaksa telah melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, disaat yang sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi yang berisi ketidaksesuaian seleksi jabatan karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata Wawan.

Sponsored

Pada akhirnya, Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang sebanyak Rp70 juta pada kepada sang menteri dalam dua kali pemberian.

Dalam transaksi pemberian uang pertama, terdakwa menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu, Lukman disebuat siap 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp50 juta.

"Pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," terang Wawan.

Berita Lainnya
×
tekid