Menag tegaskan menghina simbol agama adalah pidana

Ceramah merupakan media pendidikan, harus edukatif dan mencerahkan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Dokumentasi Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. Ini disampaikan Menag merespons ceramah viral di media sosial yang dinilai berisi penghinaan terhadap simbol keagamaan.

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Menteri saapan Gus Yakut itu menjelaskan, ceramah merupakan media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” jelasnya.

Menag kemudian menekankan penguatan empat indikator moderasi agama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, dari aparatur sipil negara (ASN), Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” bebernya.