Menanti masa depan Firli Bahuri di KPK

Sementara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Firli tidak dibawa ke ranah etik.

Firli Bahuri. Foto Antara.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan isu dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dalam kapasitas Ketua KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan, keputusan itu berdasarkan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Tumpak menyebut, bila dilanjutkan, tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, masih bisa merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.

"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jumat (8/12).

Tumpak mengatakan ada tiga poin yang akan diadili dalam sidang etik. Pertama, soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli. Terakhir, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.