Mendagri belum menyikapi wacana mantan koruptor ikut pilkada

Mendagri masih memberikan kesempatan kepada publik untuk merespons wacana tersebut.

Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10).AntaraFoto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengambil sikap perihal wacana merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah  (UU Pilkada), agar ekskoruptor tidak bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah.

Menurut Mendagri Tito Karnivian, dirinya masih memberikan kesempatan kepada publik untuk merespons wacana tersebut. Kendati begitu dikatakannya, sudah ada pergeseran konsep di tengah masyarakat, dari pembalasan menjadi rehabilitasi.

Dijelaskan Tito, teori ilmu kriminolog pada saat ini fokus pada perbuatan yang dilakukan, bukan pada individu yang melakukan. Dengan begitu, prinsip yang dikedepankan adalah prinsip mengoreksi atau rehabilitasi. Makanya, di beberapa negara demokrasi, namanya bukan prison, tetapi correction.

"Sekarang kita mau mengambil prinsip mana? Kalau mengambil prinsip pembalasan, ya dibalas hak politiknya. Misalkan tidak boleh menjadi caleg," sambung dia.

Sementara itu, apabila menggunakan prinsip rehabilitasi, setiap orang yang pernah berbuat kesalahan bisa berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.