Mendagri: Kebebasan berpendapat menjadi tantangan bangsa

Kebebasan berpendapat di Indonesia bakal rentan konflik ideologi yang bersumber pada identitas keagamaan dan kebudayaan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto Antara/dokumentasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Indonesia telah mengalami demokratisasi. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, mengadakan aksi unjuk rasa tidak perlu mengajukan izin sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

Ruang kebebasan berpendapat saat ini terbuka. Pengunjuk rasa cukup memberi tahu dan polisi wajib untuk mengamankan. Jika melanggar aturan, baru polisi bisa membubarkan.

Menurut Tito, kebebasan berpendapat menjadi tantangan bangsa Indonesia. Sebab, kebebasan berpendapat di Indonesia bakal rentan konflik ideologi yang bersumber pada identitas keagamaan dan kebudayaan.

Indonesia juga menjamin hak berkumpul dan berserikat. Terbukti dari perkembangan pesat organisasi masyarakat (ormas).

“Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama virtual, Selasa (3/11).