Mendagri: Otonomi daerah telah memberikan dampak positif

Peningkatan ekonomi di daerah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.     

Logo Hari Otonomi Daerah. Foto istimewa

Secara filosofis, tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah mendelegasikan sebagian kewenangan. Salah satunya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fsikal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah 26 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai meningkatnya angka indeks pembangunan manusia human development index, bertambahnya pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskal daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang diwakilkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro  pada “Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022" yang dipantau secara online, Senin (25/4), 

Melalui sambutan itu, Mendagri juga menjelaskan sejarah penetapan Hari Otonomi Daerah pada 1996 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996. Keppres itu menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Mendagri menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.     

“Saya juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa melanggar hukun dan norma serta tidak memberatkan rakyat,” ujarnya.