close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Hari Otonomi Daerah. Foto istimewa
icon caption
Logo Hari Otonomi Daerah. Foto istimewa
Nasional
Senin, 25 April 2022 17:46

Mendagri: Otonomi daerah telah memberikan dampak positif

Peningkatan ekonomi di daerah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.     
swipe

Secara filosofis, tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah mendelegasikan sebagian kewenangan. Salah satunya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fsikal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah 26 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai meningkatnya angka indeks pembangunan manusia human development index, bertambahnya pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskal daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang diwakilkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro  pada “Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022" yang dipantau secara online, Senin (25/4), 

Melalui sambutan itu, Mendagri juga menjelaskan sejarah penetapan Hari Otonomi Daerah pada 1996 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996. Keppres itu menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Mendagri menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.     

“Saya juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa melanggar hukun dan norma serta tidak memberatkan rakyat,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengajak seluruh kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refleksi atas 26 tahun perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan untuk memahami kembali esensi dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

Meski begitu, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, selama kurun waktu 26 tahun ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi perhatian Mendagri. Pasalnya, kewenangan telah diberikan kepada daerah, tetapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.

Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.

“Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” tandasnya.

Sementara, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Akamal Malik melaporkan, penyelenggaraan acara Hari Otonomi Daerah ke-26 ini terdapat dua poin penting. Pertama pemerintah pusat dan daerah wajib memperingati Hari Otonomi Daerah setiap tahunnya. Pada 2022 ini, usia otonomi daerah menginjak umur 26 tahun dan merupakan usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi.

Dua dalam rangkah menentukan arah kebijakan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan ASN yang proaktif dan berakhlaq menuju Indonesia Emas 2045.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah pertemuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Akmal.

Akmal juga menegaskan tujuan dari acara ini yaitu mengingatkan kembali pada angkatan atas komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-26 Kemendagri juga akan meluncurkan dua sistem daring. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah.

img
Edo Sugiyanto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan