Mendagri: Pemda bisa manfaatkan anggaran BTT untuk bansos

“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing dan juga tidak di-mark up," ucap Mendagri, Tito Karnavian.

Petugas pos tengah menata bansos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Foto Antara/Yulius Satria Wijaya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jaringan pengaman sosial tersebut dapat berupa bantuan sosial (bansos) serta stimulan ekonomi bagi usaha mikro, menengah, dan ultramikro.

Dia pun meminta pemerintah daerah (pemda) dapat segera menyalurkan bansos tanpa menunggu instruksi pusat, terutama yang telah memiliki anggaran reguler dan dialokasikan Dinas Sosial (Dinsos). Jika diperlukan, dapat memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) selain dana 8% dari APBD untuk penanganan Covid-19.

"Jadi, begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Selama penggunaan anggaran sesuai prosedur dan tepat saluran, Tito melanjutkan, akan mendukung dan bertanggung jawab terhadap pemanfaatan tersebut. Karenanya, kepala daerah diminta tak ragu-ragu untuk menyalurkannya.

“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” tuturnya.