Mendagri tegaskan tidak benar bisa pecat gubernur di draf omnibus law

Tidak ada pasal yang menyebutkan pejabat daerah bisa dipecat Mendagri.

Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membahas Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Rabu (22/1) /Foto Twitter @DPR_RI

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri diwarnai klarifikasi isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Salah satunya soal kewenangan Menteri Dalam Negeri memberhentikan kepala daerah. 

"Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan Kerja bahwa Mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mudjani, saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Menurut Sodik, jika draf yang beredar itu benar adanya, maka ketentuan yang menyebut kepala daerah dapat dipecat oleh Mendagri adalah keliru. Jabatan eksekutif daerah, tegas dia, merupakan jabatan politk, bukan tenaga kerja biasa.

"Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain," ungkapnya.

Merespons pertanyaan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan ketentuan itu tidak benar. Tito menjelaskan, draf RUU omnibus law yang beredar bukan draf resmi dari pemerintah.