Mendagri ultimatum pemda soal 311 batas daerah

"Sampai 2 Juli tidak ada kesepakatan ... mendagri berwenang memutuskan," tegas Mendagri, Tito Karnavian.

Tugu Kujang penanda perbatasan Jabar-Jateng, Jalan Raya Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Juli 2020. Google Maps/Lia Marliah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut, sebanyak 311 segmen batas daerah berstatus masih mengambang atau belum diselesaikan hingga kini. Sebanyak 27 segmen di antaranya antarprovinsi dan 284 lainnya antarkabupaten/kota.

"Mendagri bersama dengan pemda (pemerintah daerah) yang berkaitan melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah. Jadi, kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda," ujarnya dalam rakor bersama kepala daerah di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/4).

Dengan demikian, baru 668 dari 979 segmen batas daerah yang telah diselesaikan. Sebanyak 138 segmen di antaranya antarprovinsi dan 530 lainnya antarkabupaten/kota.

Tito menerangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 mengamanatkan penyelesaian tata ruang yang menghambat kemudahan berusaha di daerah. BAB III Pasal 4 menyebutkan, penyelesaiannya terdiri dari percepatan penyelesaian batas daerah; penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan, batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri penyelenggaran urusan pemda menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.