sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri ultimatum pemda soal 311 batas daerah

"Sampai 2 Juli tidak ada kesepakatan ... mendagri berwenang memutuskan," tegas Mendagri, Tito Karnavian.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 30 Apr 2021 16:03 WIB
Mendagri ultimatum pemda soal 311 batas daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut, sebanyak 311 segmen batas daerah berstatus masih mengambang atau belum diselesaikan hingga kini. Sebanyak 27 segmen di antaranya antarprovinsi dan 284 lainnya antarkabupaten/kota.

"Mendagri bersama dengan pemda (pemerintah daerah) yang berkaitan melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah. Jadi, kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda," ujarnya dalam rakor bersama kepala daerah di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/4).

Dengan demikian, baru 668 dari 979 segmen batas daerah yang telah diselesaikan. Sebanyak 138 segmen di antaranya antarprovinsi dan 530 lainnya antarkabupaten/kota.

Tito menerangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 mengamanatkan penyelesaian tata ruang yang menghambat kemudahan berusaha di daerah. BAB III Pasal 4 menyebutkan, penyelesaiannya terdiri dari percepatan penyelesaian batas daerah; penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan, batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri penyelenggaran urusan pemda menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.

“Setelah ada berita acara kesepakatan untuk pihak-pihak yang terkait, maka dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan. Ini persoalannya, 5 bulan terhitung sejak PP ini berlaku. Nah, ini yang harus sudah mulai kita bergerak bersama pusat dan daerah," tutur bekas Kapolri itu.

Kemudian, Pasal 6 mengamanatkan Kemendagri mengambil keputusan terhadap pemda yang tidak bersepakat terhadap batas daerah. 

"Sampai 2 Juli tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan, artinya sampai dengan 2 Agustus,” ucapnya.

Sponsored

Tito menambahkan, Kemendagri telah membentuk tim dalam rangka mengakomodasi dan memfasilitasi percepatan penegasan batas daerah. Para gubernur diharapkan juga menyusunnya guna mempercepat penegasan batas daerah antarkabupaten/kota.

Dia lalu meminta penyelesaian segmen batas daerah segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan. Tujuannya, guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah.

Berita Lainnya
×
tekid