Kebocoran gas menewaskan 5 orang, pemerintah didesak cabut izin PT SMGP

PLTP harus dikelola dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap.

Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se

Pemerintah didesak untuk mencabut izin operasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Pangkalnya, manajemen SMGP dianggap tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP secara benar.

Akibatnya, menyebabkan insiden kebocoran gas buang dan menewaskan lima orang warga serta lebih dari 50 orang dirawat di rumah sakit.

"Ini adalah kejadian mal-operasional yang sangat fatal sekaligus preseden buruk bagi bangsa yang tengah mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Apalagi, musibah itu terjadi saat Komisi VII DPR RI tengah mempersiapkan RUU EBT," ujar anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, dalam keterangannya, Senin (8/2).

Mulyanto mengatakan, PLTP harus dikelola dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap, agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut mememuhi batas aman dalam wilayah aman. Namun, SMGP dianggap sembrono dalam menjalankan prosedur tersebut.

"Korban meninggal dan pingsan ditemukan pada titik 96-125 m dari cerobong pelepasan gas, padahal wilayah aman instalasi adalah di atas 300 m dari cerobong. Artinya, perusahaan tidak melakukan sterilisasi pada wilayah di dalam radius instalasi 300 m, yang menjadi SOP pelepasan gas," jelas Mulyanto.