Mengaku diteror, terdakwa korupsi BTS Irwan ajukan justice collaborator

Irwan juga sudah menyampaikan nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Irwan Hermawan. Foto: ebcmedia

Kubu Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismai mengatakan, pengajuan JC dilakukan karena kliennya menerima ancaman. Bahkan, ancaman itu turut menyasar keluarga dari Irwan.

"Ya akhirnya juga ancaman itu. Karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam yah yang kayak gitu," kata Irwan di PN Tipikor Jakpus, Senin (23/10).

Menurut Maqdir, lantaran kliennya mengungkapkan kasus tersebut di persidangan maka ancaman pun datang. Terlebih aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan ke majelis hakim atas permintaan tersebut. Hakim pun meminta Irwan sebagai terdakwa untuk melengkapi prosedur.