Menimbang sikap Jokowi terhadap UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo memiliki waktu delapan hari lagi untuk menandatangani regulasi sapu jagat itu.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Sudah hampir genap 30 hari sejak Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10), Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani regulasi sapu jagat itu.

Sejumlah dugaan muncul ketataran publik akibat Jokowi tidak langsung menandatangani regulasi sapu jagat itu. Padahal, produk hukum itu merupakan buah dari usulan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo tidak langsung mengambil sikap untuk menandatangani lantaran masih mengoreksi sejumlah norma. Dia menganggap, hal itu merupakan persoalan teknis belaka.

"Kalaupun ada misalnya yang memperlambat (Presiden Jokowi untuk tandatangan UU Ciptaker) itu alasan teknis, karena halamannya banyak. Dugaan saya karena mungkin ada pasal, ada ayat yang tidak sesuai dalam pikiran pemerintah," tutur Ray, saat dihubungi, Selasa (27/10).

Hal itu diyakini Ray lantaran pemerintah pernah menghapus salah satu norma dalam UU Ciptaker. Norma yang dimaksud terkait Energi dan Sumberdaya Mineral yang tercantum dalam Pasal 46, dan diadopsi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.