Menkominfo ungkap alasan membatasi akses medsos saat aksi 22 Mei

Menkominfo tak membatasai akses media sosial pada masa sidang Pemilu 2019 di Mahakamah Konstitusi.

Menkominfo Rudiantara menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Antara Foto

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan alasan pihaknya membatasi akses media sosial saat terjadi kerusuhan pada saat aksi massa 21 dan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Pasalnya, ketika itu banyak informasi bohong atau hoaks yang berseliweran hingga mencapai ratusan konten per hari.

“URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU pada 21 hingga 23 Mei dikatakannya hingga 600-700 konten per hari, sehingga dilakukan pembatasan,” kata Rudiantara di Jakarta.

Dia menjelaskan, selanjutnya pada 24 Mei 2019 jumlah URL menurun sampai 50% atau 300 konten dalam sehari. Di hari berikutnya, konten hoaks berangsur-angsur turun drastis hingga hanya 100 konten per hari.

Lebih lanjut, kata Rudiantara, pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai pada Jumat, (14/6) pihaknya menyatakan tak akan membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial. Pasalnya, konten hoaks yang beredar pada saat ini hanya sebatas 100 konten. Karena itu, pembatasan fitur media sosial dinilai tidak perlu dilakukan.

“Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan mempengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan,” tutur Rudiantara.