Menpan tegaskan Perpres 37/2019 tak akan kembalikan dwifungsi TNI

Jabatan fungsional TNI bukan untuk mengisi kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan Meoldoko di Jakarta, Selasa (2/7). /Antara Foto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, perwira TNI yang saat ini masih 'menganggur' tidak akan ditempatkan di kementerian dan lembaga. Menurut Syafruddin, perwira TNI bakal ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural. 

"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI/Polri masuk ke ranah (sipil) seperti dulu. Itu (dwifungsi) sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Tidak ada wacana itu," katanya di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (2/7).

Isu dwifungsi TNI kembali mencuat setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres itu kini telah diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet.

Pepres tersebut tidak secara rinci mengatur penempatan pejabat fungsional TNI. Namun demikian, disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang ditugaskan.

Pejabat fungsional memiliki pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja atau organisasi. Perpres tersebut juga merinci kategori jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.