Menteri Basuki Hadimuljono penuhi panggilan KPK

Menteri Basuki menjadi saksi atas nama Rudi Erawan yakni Bupati Halmahera.

Menteri Basuki hari ini menjadi saksi atas kasus korupsi Bupati Halmahera./Antara Foto

Sempat tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi akhir pekan lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Tahun Anggaran 2016.

Basuki tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB dan mengaku bahwa undangan yang diterimanya sebagai saksi atas nama RE yakni Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. "Ya atas nama RE," kata Basuki seperti dikutip Antara pada Senin (14/5). 

RE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka kasus itu pada 31 Januari 2018. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus itu, RE diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatannya itu, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar Rp 6,3 miliar.