Menteri diimbau tak ulur penyerahan LHKPN

"Memang masih ada jangka waktunya, tapi lebih baik kalau lebih cepat melaporkan."

Logo KPK di gedung KPK, Jakarta./ Antara Foto

Para menteri di Kabinet Indonesia Maju diimbau tak mengulur waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati menilai, tak ada alasan bagi para menteri untuk tidak segera menyerahkan LHKPN masing-masing. 

"Memang masih ada jangka waktunya, tapi lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," kata Yayuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12).

Tenggat waktu penyampaian LHKPN berada di tanggal 20 Januari 2019. Dengan demikian, masih ada cukup waktu bagi para menteri dan pejabat negara lainnya untuk menyampaikan LHKPN. 

Lagi pula, dia menjelaskan, proses penyampaian LHKPN sudah cukup sederhana. Para penyelenggara negara juga dapat menyampaikan laporan secara online, dengan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan. 

Dengan demikian, para pejabat dapat menyampaikan LHKPN di mana pun, tanpa harus mendatangi Gedung KPK. Namun bagi para pejabat yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK juga akan menerimanya.