Menteri Edhy diperiksa, KPK punya 1x24 jam tentukan sikap

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020). Foto Humas KKP.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan lembaga antirasuah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu (25/11) dini hari. Saat ini, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (25/11).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Tidak dijelaskan lebih detail sikap yang dimaksud apakah menindaklanjuti perkara atau sebaliknya.

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Menteri Edhy. Jenderal polisi bintang tiga ini hanya mengatakan nanti akan ada informasi resmi.