sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Edhy diperiksa, KPK punya 1x24 jam tentukan sikap

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 25 Nov 2020 11:47 WIB
Menteri Edhy diperiksa, KPK punya 1x24 jam tentukan sikap

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan lembaga antirasuah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu (25/11) dini hari. Saat ini, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (25/11).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Tidak dijelaskan lebih detail sikap yang dimaksud apakah menindaklanjuti perkara atau sebaliknya.

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Menteri Edhy. Jenderal polisi bintang tiga ini hanya mengatakan nanti akan ada informasi resmi.

"Tunggu, ya. Nanti ada penjelasan resmi KPK. Beri waktu kita bekerja, ya," kata Firli saat dikonfirmasi.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan politikus Partai Gerindra itu ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi dilakukan hari ini sekitar pukul 01.23 WIB dini hari.

"Benar KPK tangkap. Berkait ekspor benur (benih lobster. Tadi pagi jam 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ucap Ghufron.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid