close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020). Foto Humas KKP.
icon caption
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020). Foto Humas KKP.
Nasional
Rabu, 25 November 2020 11:47

Menteri Edhy diperiksa, KPK punya 1x24 jam tentukan sikap

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
swipe

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan lembaga antirasuah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu (25/11) dini hari. Saat ini, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (25/11).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Tidak dijelaskan lebih detail sikap yang dimaksud apakah menindaklanjuti perkara atau sebaliknya.

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Menteri Edhy. Jenderal polisi bintang tiga ini hanya mengatakan nanti akan ada informasi resmi.

"Tunggu, ya. Nanti ada penjelasan resmi KPK. Beri waktu kita bekerja, ya," kata Firli saat dikonfirmasi.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan politikus Partai Gerindra itu ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi dilakukan hari ini sekitar pukul 01.23 WIB dini hari.

"Benar KPK tangkap. Berkait ekspor benur (benih lobster. Tadi pagi jam 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ucap Ghufron.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan