Menteri ESDM Ignasius Jonan diperiksa KPK

Menteri ESDM Jonan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah empat kali meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan diperiksa KPK untuk pertama kali./Antara Foto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan akan diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Didampingi sejumlah stafnya, Jonan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Saat turun dari mobil, mantan Dirut PT KAI (Persero) itu langsung memasuki gedung. Tidak ada yang dia katakan pada pewarta.

Pemeriksaan itu menjadi kali pertama sejak Jonan dipanggil empat kali oleh lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Jonan di 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat yang ditandatangani Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 20 dan 27 Mei 2019. Surat tersebut menerangkan, Menteri Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sedang menjalani perjalanan dinas ke Amerika Serikat dan Jepang.

Rencananya Menteri Jonan akan diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan. Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementerian ESDM. Karena itu, pihaknya memanggil Menteri Jonan untuk mendalami proses tersebut.