sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwal ulang pemeriksaan Jonan untuk Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Mei 2019 00:28 WIB
KPK jadwal ulang pemeriksaan Jonan untuk Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Padahal, Jonan bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1, yakni Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM.

"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).

Meski demikian, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu. Tetapi Febri belum mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut. Sebab, hal itu merupakan kebutuhan dan kewenangan dari penyidik lembaga antirasuah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan pemeriksaan terhadap Menteri Jonan yang akan dijadwalkan pada Rabu (15/5). Namun, saat ini dia sedang menjalankan dinas ke luas negeri.

Padahal, pemanggilan Jonan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus tersebut. "Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," kata Febri, Jumat (10/5).

Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementrian ESDM. Karena itu, pihaknya ingin mendalami proses terminasi tersebut.

Sponsored

Samin Tan diduga memberi suap pada anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Diduga PT BORN milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

"Sehingga kami perlu menindak lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya," katanya.

Karena itu, Febri berharap Menteri Jonan dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik lembaga antirasuah.

"Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ujar Febri.

Perkara ini bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni. Dalam hal ini, Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Salah satu upaya yang ia lakukan adalah menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Saat itu Eni merupakan anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sementara Sofyan Basir, diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd, dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor perkembangan proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Berita Lainnya
×
tekid