Menteri Trenggono: PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara

Di Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Menteri Trenggono: PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara. Foto Alinea.id

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mambantah mengabaikan aspek lingkungan saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi itu dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim dia ada di garda terdepan ihwal ekologi. "Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Trenggono dalam keterangan yang diterima Kamis (8/6).

Menurut dia, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

PP 26/2023 yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu membetot protes dari banyak pihak. Salah satunya, Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang menilai beleid ini menambah panjang daftar narasi kebijakan yang meresahkan masyarakat. KNTI meyakini regulasi ini bakal mengganggu ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. 

Di Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.