sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Trenggono: PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara

Di Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 08 Jun 2023 09:50 WIB
Menteri Trenggono: PP 25/2023 untuk kepentingan bangsa dan negara

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mambantah mengabaikan aspek lingkungan saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi itu dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim dia ada di garda terdepan ihwal ekologi. "Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Trenggono dalam keterangan yang diterima Kamis (8/6).

Menurut dia, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

PP 26/2023 yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu membetot protes dari banyak pihak. Salah satunya, Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang menilai beleid ini menambah panjang daftar narasi kebijakan yang meresahkan masyarakat. KNTI meyakini regulasi ini bakal mengganggu ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. 

Sponsored

Di Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

PP 26/2023 ini berbeda 180 derajat dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat Megawati. Saat itu, Megawati menghentikan sementara ekspor pasir laut. Dua puluh tahun kemudian aturan itu diubah Presiden Jokowi.

Menurut Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta, hasil sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi, seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut.
 
Sedimentasi itu, jelas Nyoman, dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi jika tidak dikelola dengan baik. "Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum," ujar Nyoman.
 
Proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, jelas Nyoman, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. Eksplorasi mesti tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, dan tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya
×
tekid