Miliki saham di perusahaan konsultan, KPK periksa pegawai Ditjen Pajak

Klarifikasi LHKPN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

KPK memeriksa pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Budi Saptaji, Kamis (6/4/2023), buntut kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Kamis (6/4). Dia akan diminta klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hari ini, kami mengundang untuk klarifikasi LHKPN atas nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Ipi tidak membeberkan identitas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang menjalani klarifikasi. Dari informasi yang dihimpun, pegawai Pajak dimaksud adalah Budi Saptaji. Dia dimintai klarifikasi setelah diketahui memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan 17 Februari 2022, Budi Saptaji merupakan account representative Ditjen Pajak Kemenkeu. Budi memiliki harta kekayaan senilai Rp4.168.613.296 dan utang Rp93.137.607 sehingga total hartanya Rp4.075.475.689.

Harta Budi itu terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp3,25 miliar. Kemudian, satu unit motor dan mobil senilai Rp475 juta, harta bergerak lainnya Rp24 juta, surat berharga senilai Rp110 juta, kas dan setara kas Rp159,3 juta, serta harta lainnya Rp150 juta.