sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Miliki saham di perusahaan konsultan, KPK periksa pegawai Ditjen Pajak

Klarifikasi LHKPN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 06 Apr 2023 11:09 WIB
Miliki saham di perusahaan konsultan, KPK periksa pegawai Ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Kamis (6/4). Dia akan diminta klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hari ini, kami mengundang untuk klarifikasi LHKPN atas nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Ipi tidak membeberkan identitas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang menjalani klarifikasi. Dari informasi yang dihimpun, pegawai Pajak dimaksud adalah Budi Saptaji. Dia dimintai klarifikasi setelah diketahui memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan 17 Februari 2022, Budi Saptaji merupakan account representative Ditjen Pajak Kemenkeu. Budi memiliki harta kekayaan senilai Rp4.168.613.296 dan utang Rp93.137.607 sehingga total hartanya Rp4.075.475.689.

Harta Budi itu terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp3,25 miliar. Kemudian, satu unit motor dan mobil senilai Rp475 juta, harta bergerak lainnya Rp24 juta, surat berharga senilai Rp110 juta, kas dan setara kas Rp159,3 juta, serta harta lainnya Rp150 juta.

Kemarin (Rabu, 5/4), KPK juga memanggil tiga pegawai Ditjen Pajak yang disinyalir memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Dua dari tiga pegawai hadir memenuhi undangan tim Direktorat LHKPN, yakni Dendy Heryanto dan Wita Widarty.

Merujuk LHKPN keduanya, Dendy Heryanto menjabat Kepala Seksi Pengawasan Dan Konsultasi III dengan kekayaan Rp1,2 miliar, sedangkan Wita Widarty selaku pemeriksa pajak Rp13 miliar.

Sebelumnya, KPK menemukan 134 pegawai Pajak Kemenkeu memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Temuan ini terungkap dari hasil analisis terhadap pangkalan data (database) LHKPN KPK. Dari 280 perusahaan, KPK telah mengidentifikasi dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Sponsored

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepemilikan saham pegawai Pajak di perusahaan konsultan pajak berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Pangkalnya, bersinggungan dengan tanggung jawab mereka sebagai petugas pajak.

Meski demikian, tak berarti kepemilikan saham oleh pegawai Pajak pada perusahaan di sektor lainnya tak berisiko. Ini tetap berpotensi membuka celah wajib pajak menghindari kewajiban membayar pajak.

Berita Lainnya
×
tekid