MK batasi jumlah saksi dalam PHPU pilpres

Jika ada yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah disepakati dalam RPH, bisa disampaikan dalam persidangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan pihak termohon dan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono penetapan tersebut telah berdasar keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dan dua saksi ahli," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6).

Aturan pembatasan jumlah saksi berdasarkan keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).

Jika ada yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah disepakati dalam RPH, bisa disampaikan dalam persidangan. Nanti Majelis Hakim yang memutuskan.