MK dinilai berpeluang batalkan total isi UU Cipta Kerja

UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. Istimewa

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai 'The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi' akan membatalkan seluruh isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10). 

Sebab UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya. Selain itu, masih kurangnya sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

"Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi  karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang itu enggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialisasi, tetapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).

Apalagi UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melanggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

"Ini bukan open policy, tetapi legal policy. UU Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.