Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dari KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Selasa (18/6). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan keterangan dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan dan bukti yang diajukan pihak termohon, merupakan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6) lalu.
Sidang lanjutan sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/6). Namun MK memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaannya menjadi Selasa, setelah KPU menyampaikan keberatan karena masalah teknis.
Pihak KPU telah memastikan kesiapan untuk mengikuti persidangan. Mereka juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak BPN.