Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Selasa (18/6). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan keterangan dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan dan bukti yang diajukan pihak termohon, merupakan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6) lalu.
Sidang lanjutan sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/6). Namun MK memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaannya menjadi Selasa, setelah KPU menyampaikan keberatan karena masalah teknis.
Pihak KPU telah memastikan kesiapan untuk mengikuti persidangan. Mereka juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak BPN.
“Besok (Selasa) dijadwalkan sidang pada pukul sembilan pagi. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis besok pagi sebelum sidang sekitar jam 8.30 WIB,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (17/6).
Selain KPU, sebagai pihak termohon, sidang melibatkan pihak terkait langsung, yaitu kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terlibat sebagai pihak pemberi keterangan. Kedua pihak tersebut juga akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan ini.
Saat sidang perdana Jumat (14/6) lalu, majelis hakim MK telah melaksanakan agenda untuk mendengarkan pokok permohonan pemohon, yaitu kubu calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya. (Ant)