MK berwenang bubarkan partai politik

Salah satu wewenang MK adalah membubarkan partai politik yang tidak memiliki azas sesuai Pancasila.

Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi parpol pada Pemilu 2024. Alinea.id/Oky Diaz


Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang membubarkan partai politik. Partai politik dapat dibubarkan apabila azas yang digunakan bertentangan dengan Pancasila.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua MK Aswanto dalam kuliah umum "Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang diselenggarakan secara daring.

"Seringkali terjadi persoalan partai politik dianggap asas yang digunakan bertentangan dengan falsafah negara, Pancasila. Siapa yang akan membubarkan? Kalau partai itu sendiri sudah pasti susah. Maka dari itulah salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik,” kata dia, Jumat (3/12).

Manurut Aswanto, MK juga berwenang memutuskan persoalan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"MK juga berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR atau kepala daerah," ucapnya.