MK: Publikasi hitung cepat pemilu baru diperbolehkan pukul 15.00 WIB

Putusan MK menyatakan aturan publikasi hitung cepat dalam UU Pemilu adalah konstitusional.

Sidang Mahkamah Konstitusi./ Antara Foto

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) pemilu. Dengan demikian, pengumuman hitung cepat yang dapat dilakukan paling cepat dua jam, setelah pemungutan suara selesai dilakukan di wilayah Indonesia bagian barat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4).

Putusan ini memastikan aturan pengumuman survei dan hitung cepat dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional. 

Pasal 449 ayat (2) menyebutkan, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang."

Pasal 449 ayat (5) berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."