sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK: Publikasi hitung cepat pemilu baru diperbolehkan pukul 15.00 WIB

Putusan MK menyatakan aturan publikasi hitung cepat dalam UU Pemilu adalah konstitusional.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 16 Apr 2019 12:14 WIB
MK: Publikasi hitung cepat pemilu baru diperbolehkan pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) pemilu. Dengan demikian, pengumuman hitung cepat yang dapat dilakukan paling cepat dua jam, setelah pemungutan suara selesai dilakukan di wilayah Indonesia bagian barat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4).

Putusan ini memastikan aturan pengumuman survei dan hitung cepat dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional. 

Pasal 449 ayat (2) menyebutkan, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang."

Pasal 449 ayat (5) berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Sementara Pasal 449 ayat (6) menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. 

Adapun Pasal 509 dan Pasal 540 UU Pemilu berisi tentang sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. 

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa waktu pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00. Dengan demikian, hasil hitung cepat Pemilu 2019 baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

Sponsored

Pasal-pasal tersebut digugat oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) dan sejumlah perusahaan televisi swasta nasional, yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019, para pemohon menilai hasil hitung cepat yang tidak segera diumumkan, dapat menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Bagi para pemohon, Pemilu 2019 yang untuk pertama kali dilakukan secara serentak baik pilpres maupun pileg, membuat masyarakat akan sangat antusias mengetahui hasilnya. Untuk itu, informasi seputar hasil hitung cepat dinilai penting untuk segera disajikan pada masyarakat.

Pihak Aropi juga menilai penundaan pengumuman hasil hitung cepat melanggar hak konstitusional mereka. Ini dikarenakan mereka berpotensi menanggung kerugian, karena untuk melakukan hitung cepat mereka perlu mempersiapkan sumber daya manusia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid