MK sebut dalil kubu Prabowo soal TPS siluman mengada-ada

Kubu Prabowo-Sandi dinilai tak dapat menguraikan lokasi TPS yang dianggap siluman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6)./ Antara Foto

Hakim anggota Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan dalil hukum yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga Uno soal adanya 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman tak  beralasan menurut hukum. Kubu Prabowo-Sandi dinilai tak dapat membuktikan adanya keterkaitan tudingan tersebut dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

"Jumlah 813.336 TPS yang ada dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) kemudian dikaitkan dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 suara, adalah dalil yang mengada-ada," kata Saldi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Saldi, pemohon tak dapat menguraikan lokasi TPS yang dianggap siluman. Mereka juga dinilai tak bisa membuktikan bahwa para pemilih yang ada di TPS tersebut, menguntungkan pasangan calon nomor urut 01.

"Bahwa dalil pemohon demikian Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," katanya. 

Saldi justru menilai pihak KPU lebih baik dalam mengajukan pembuktikan bahwa dalil DPT siluman tersebut tidak benar. Oleh karenanya, mahkamah lebih bisa menerima dalil yang disampaikan KPU.