MK tolak gugatan, JK tak bisa kembali jadi cawapres

Mahkamah Konstitusi menolak perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi menolak perkara permohonan dari para pemohon yang mengajukan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. (Kudus Purnomo/Alinea)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak perkara permohonan dari para pemohon yang mengajukan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf i Undang Undang Pemilu. Alasannya, para pemohon dianggap tidak memilki legal standing alias kedudukan hukum untuk mengajukan pokok permohonan.

MK menganggap para pemohon bukan pihak yang dirugikan secerah aktual dan potensial dari UU tersebut, karena tidak pernah menjabat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden secara tidak berturut-turut. Sehingga dengan hal ini, 

"Dengan ini MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas Ketua MK Anwar Usman di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (28/6). Anwar bertindak sebagai Ketua Hakim dalam sidang putusan tersebut. 

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari para pemohon, Regginaldo Sultan menyatakan menyesalkan putusan ini. Pasalnya, keinginannya untuk merevisi syarat dan ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tak dapat terealisasi. Artinya, Jusuf Kalla belum bisa diloloskan untuk kembali menjadi Calon Wakil Presiden.