Inilah modus oknum imigrasi loloskan 18 korban pendonor ginjal di bandara

Para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi. Foto PMJ News

Kepolisian akhirnya mengungkapkan modus para oknum imigrasi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban, agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

“Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar,” ujar Kombes Hengki dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Ia menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antarkementerian/lembaga yang berkepentingan.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” terang Hengki.